BUPATI LUWU UTARA
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN
BUPATI LUWU UTARA
NOMOR 85
TAHUN 2021
KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI
DAN URAIAN TUGAS
SERTA
TATA KERJA DINAS KESEHATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU UTARA,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa struktur organisasi Dinas Kesehatan yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
44 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 373);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN
TUGAS
SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Luwu Utara.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan peberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan
manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
8.
Pejabat
yang berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
9.
Kelompok Tugas Sub Substansi adalah kelompok tugas
yang merupakan penjabaran tugas jabatan administrator.
10.
Tugas adalah Ikhtisar dari fungsi dan uraian tugas.
11.
Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran
dari tugas.
12.
Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang
merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB
II
KEDUDUKAN
Pasal
2
(1)
Dinas Kesehatan merupakan unsur
pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2)
Dinas Kesehatan dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB
III
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal
3
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a.
Kepala
Dinas
b.
Sekretariat,
terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Keuangan; dan
3.
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat,
terdiri dari atas Kelompok Jabatan Fungsional .
d. Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit, terdiri dari atas Kelompok Jabatan Fungsional:
e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri
dari atas Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri
dari atas Kelompok Jabatan Fungsional.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB
IV
TUGAS,
FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian
Kesatu
Kepala
Dinas
Pasal
4
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai
tugas memimpin,
merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan,
melaksanakan, mengendalikan dan
melaporkan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan daerah di Bidang Kesehatan;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut:
a.
perumusan
kebijakan teknis bidang Kesehatan;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis bidang Kesehatan;
c.
pelaksanaan administrasi bidang kesehatan;
d.
pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian
dan pengawasan program dan kegiatan dinas
Kesehatan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang
kesehatan; dan
f.
pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.
(3)
Uraian tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a.
menyusun rencana kegiatan dinas sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b.
mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
sehingga berjalan lancar;
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau
menandatangani naskah dinas;
e.
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
f.
merumuskan kebijakan teknis bidang kesehatan;
g.
merumuskan dan melaksanakan
visi dan misi dinas
untuk mendukung visi dan misi kabupaten dan kebijakan bupati;
h.
merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) danRencana Kerja
(RENJA) dinas;
i.
merumuskan program
dan kegiatan pada Sekretariat, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, serta Bidang Sumber Daya
Kesehatan;
j.
mengoordinasikan
dan merumuskan LPPD,
LKPJ, SAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
k.
mengendalikan
administrasi kepegawaian, keuangan dan
aset serta pelaporan lingkup Dinas Kesehatan;
l.
mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan
program dan kegiatan Sekretariat, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, serta Bidang Sumber Daya Kesehatan;
m.
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan
peningkatan mutu kesehatan masyarakat
n.
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan
peningkatan mutu di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
o.
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan
peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat;
p.
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan
peningkatan mutu sumber daya kesehatan;
q.
melaksanakan ketatausahaan Dinas Kesehatan;
r.
melaksanakan pembinaan staf dalam pelaksanaan tugasnya;
s.
melaksanakan sosialisasi dan pelatihan teknis dalam bidang
kesehatan;
t.
melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten sesuai dengan bidang tugasnya;
u.
melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait lainnya sesuai dengan
lingkup tugasnya;
v.
melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas
aparatur sipil negara lingkup dinas kesehatan;
w.
memberikan
saran dan pertimbangan
teknis kepada pimpinan;
x.
memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil
kerja bawahan agar pelaksanaan tugas
dapat berjalan
lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
y.
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga
pemerintah atau non pemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dinas
Pemberdayaan Masrakat Desa;
z.
menilai hasil kerja pegawai aparatur sipil Negara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
aa.
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala Dinas;
bb.
memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
cc. menyelenggarakan
tugas kedinasan
lainnya yang diperintahkan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian
Kedua
Sekretariat
Pasal
5
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur,
memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan
melaporkan penyelenggaraan tugas Sekretariat Dinas Kesehatan.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a.
perencanaan
program dan kegiatan Sekretariat Dinas;
b.
pelaksanaan
program dan kegiatan Sekretariat Dinas Kesehatan;
c.
pembinaan
dan pembagian tugas Sekretariat
Dinas Kesehatan;
d.
pengoordinasian,
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Dinas
Kesehatan;
e.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan Sekretariat Dinas Kesehatan; dan
f. pelaksanaan fungsi
kedinasan lainnya yang diberikan oleh
atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Uraian tugas sebagamana
dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kegiatan Sekretariat Dinas Kesehatan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b.
mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
sehingga berjalan lancar;
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat
Dinas Kesehatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau
menandatangani naskah dinas;
e.
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.
melaksanakan penyusunan kebijakan teknis administrasi
kepegawaian, administrasi keuangan, perencanaan, pelaporan dan urusan rumah
tangga;
g.
mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja
(RENJA) dinas;
h.
mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas pada
Sekretariat Dinas Kesehatan;
i.
mengoordinasikan setiap bidang dalam perumusan dan penyusunan bahan LPPD, LKPJ, SAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya
sesuai bidang tugasnya;
j.
merumuskan program dan kegiatan lingkup sekretariat;
k.
menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di
lingkup dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l.
mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program
dan kegiatan dinas;
m.
mengoordinasikan
penyelenggaraan urusan ketatausahaan lingkup dinas;
n.
mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan, analisa
kebutuhan pegawai, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan lingkup
dinas;
o.
mengoordinasikan penyusunan laporan lingkup dinas;
p.
melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian
lingkup dinas;
q.
melaksanakan analisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan
serta mendistribusikan sarana dan prasarana di lingkup dinas;
r.
mengelola
administrasi dan penatausahaan keuangan dinas;
s.
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepadaatasan;
t.
melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur
sipil negara lingkup Sekretariat dinas Kesehatan;
u.
member petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan;
v.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga
pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
w.
menilai hasil kerja pegawai
aparatur sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
x.
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan
memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
y.
melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Pasal 6
(1)
Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala
Subbagian mempunyai tugas memimpin,
merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan,
melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Subbagian
Umum dan Kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. memantau, mengawasi dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi,
memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merencanakan kegiatan Subbagian
Umum dan Kepegawaian;
g. melakukan kegiatan Subbagian
Umum dan Kepegawaian;
h. mengoordinasikan, mengendalikan
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
i. mengatur pelaksanaan
administrasi persuratan sesuai dengan
ketentuan Tata Naskah Dinas yang berlaku;
j. menyusun kebutuhan pegawai
melalui pemetaan dan pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja lingkup
dinas;
k. melakukan penyusunan evaluasi
jabatan dan standar kompetensi jabatan lingkup dinas;
l. mendistribusikan dan
memelihara sarana dan
prasarana di lingkungan dinas;
m. melakukan tugas
kehumasan dan protokoler dinas;
n. melakukan urusan administrasi kepegawaian
di lingkup Dinas;
o. melakukan penyusunan Sasaran
Kinerja Pegawai;
p. melakukan administrasi asset daerah
dilingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
q. mempelajari, memahami
dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
r. memberikan saran dan pertimbangan
teknis kepada atasan;
s. melakukan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian ;
t. memberi petunjuk,
menilai dan mengevaluasi hasil
kerja bawahan;
u. melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi;
v. menilai hasil kerja pegawai
Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
w. menyusun laporan hasil
pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum
dan Kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
x. melakukan tugas kedinasan lain
yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 7
(1)
Subbagian Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dipimpin oleh Kepala Subbagian mempunyai tugas memimpin,
merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan,
melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Subbagian
Keuangan.
(2)
Uraian tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a.
menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b.
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Keuangan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d.
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan
bidang tugasnya;
f.
merencanakan kegiatan Subbagian Keuangan;
g.
melakukan kegiatan Subbagian Keuangan;
h.
mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi
pelaksanaan tugas urusan keuangan;
i.
meneliti
kelengkapan SPP-LS pengadaan
barang dan jasa;
j.
meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU,
SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya;
k.
melakukan verifikasi SPJ lingkup dinas;
l.
menyiapkan dan meneliti SPM lingkup
dinas;
m.
melakukan verifikasi harian atas
penerimaan;
n.
mengelola administrasi perjalanan dinas
lingkup dinas;
o.
menyusun segala bentuk pelaporan keuangan
lingkup dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p.
melakukan pengelolaan gaji
dan tunjangan pegawai negeri
sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup dinas;
q.
melakukan kegiatan administrasi dan
akuntansi keuangan berbasis akrual dilingkup dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
r.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif
pemecahannya;
s.
melakukan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Subbagian Keuangan;
t.
memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
u.
melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsi;
v.
menilai hasil kerja pegawai aparatur
sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
w.
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Kepala Subbagian Keuangan;
x.
memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
y.
melakukan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Pasal 8
(1)
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas memimpin,
merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan,
melaksanakan, mengendalikan dan
melaporkan penyelenggaraan tugas Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.
(2)
Uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kegiatan Subbagian
Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b.
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan
bidang tugasnya;
f.
melakukan kegiatan Subbagian Perencanaan
dan Pelaporan;
g.
merencanakan kegiatan Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan;
h.
melaksanakan kegiatan Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan;
i.
mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
j.
menghimpun, menyiapkan,
mengkoordinasikan, memfasilitasi dan menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan
rencana kerja (RENJA) dinas;
k.
menyiapkan, mengoordinasikan,
memfasilitasi bahan penyusunan LPPD, LKPJ;
l.
menyiapkan, mengoordinasikan,
memfasilitasi dan menyusun SAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup
dinas;
m.
menghimpun, mensinkronisasikan dan
menyusun perencanaan program dan kegiatan serta anggaran dari masing-masing
bidang;
n.
menghimpun dan menyusun rencana kegiatan
anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari setiapbidang;
o.
menghimpun dan menganalisa bahan
pelaporan dari setiap bidang;
p.
menghimpun dan menganalisa data capaian
realisasi fisik dan anggaran dari setiap bidang;
q.
memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
r.
melaksanakan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
s.
memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
t.
melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsi;
u.
menilai hasil kerja pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
v.
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
w.
melakukan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian
Ketiga
Bidang
Kesehatan Masyarakat
Pasal
9
(1)
Bidang
Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin,
merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan,
melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang
Kesehatan Masyarakat.
(2)
Untuk
melaksanakan
tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a.
perencanaan
program dan kegiatanBidang
Kesehatan Masyarakat;
b.
pelaksanaan
program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;
c.
pembinaan
dan pembagian tugas pada Bidang Kesehatan Masyarakat;
d.
pengoordinasian,
pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup Bidang Kesehatan
Masyarakat;
e.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat; dan
f.
pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(3)
Uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. menyusun
rencana kegiatan Bidang Kesehatan
Masyarakat
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan
dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. memantau,
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Kesehatan
Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun
rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti
rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
f. merencanakan
program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;
g.
melakukan
program dan kegiatan Bidang Kesehatan
Masyarakat;
h.
melaksanakan pembinaan
dan pengawasan pelaksanaan tugas aparatur pada Bidang Kesehatan Masyarakat;
i.
mengoordinasikan,
mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;
j.
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan
peningkatan mutu pelayanan kesehatan keluarga dan status gizi kesehatan
masyarakat.
k.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan
peningkatan mutu pelayanan peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat.
l.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan
peningkatan mutu pelayanan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan
olahraga.
m.
mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan menginventarisasi
permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif
pemecahannya;
n.
melaksanakan
pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Bidang
Kesehatan Masyarakat;
o.
memberikan saran
dan pertimbangan teknis kepada atasan;
p.
memberi petunjuk,
menilai dan mengevaluasi hasil
kerja bawahan;
q.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah
atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
r.
menilai hasil kerja
pegawai
Aparatur Sipil
Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.
menyusun laporan hasil
pelaksanaan tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan
sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian
Keempat
Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Pasal
10
(1)
Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin,
merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan,
melaksanakan, mengendalikan dan
melaporkan penyelenggaraan
tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
(2)
Untuk
melaksanakan
tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a.
perencanaan
program dan kegiatan Bidang
Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit;
b.
pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit;
c.
pembinaan dan pembagian tugas pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. pengoordinasian, pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit;
e.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3)
Uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kegiatan di Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan
bidang tugasnya;
f.
merencanakan program dan kegiatan Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
g.
melaksanakan program dan kegiatan Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
h.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan tugas aparatur pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
i.
mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan BidangPencegahan dan Pengendalian
Penyakit;
j.
melaksanakan Kegiatan Surveilans dan
Pelaksanaan Imunisasi serta kesehatan matra;
k.
melaksanakan kegiatan pencegahan dan
pengendalian penyakit menular langsung maupun yang bersumber binatang serta
HIV-AIDS;
l.
melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
m.
melaksanakan kegiatan pencegahan dan
pengendalian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
n.
melaksanakan koordinasi dengan lintas
program dan lintas sektor terkait dengan Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit;
o.
menelaah peraturan dan
perundang-undangan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
p.
melaksanakan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit;
q.
memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
r.
membagi
tugas, memberi petunjuk,
menilai dan mengevaluasi hasil
kerja bawahan;
s.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi
dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi;
t.
menilai hasil kerja pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
u.
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan memberikan saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
v.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian
Kelima
Bidang
Pelayanan Kesehatan
Pasal
11
(1)
Bidang
Pelayanan Kesehatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin,
merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan,
melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang pelayanan
kesehatan.
(2)
Untuk
melaksanakan
tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a.
perencanaan
program dan kegiatanBidang
Pelayanan Kesehatan;
b.
Pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pelayanan
Kesehatan;
c.
Pembinaan dan pembagian tugas pada Bidang Pelayanan
Kesehatan;
d.
pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan
lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang
Pelayanan Kesehatan;
f.
pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Uraian tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a.
menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b.
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d.
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan
bidang tugasnya;
f.
merencanakan program dan kegiatan Bidang
Pelayanan Kesehatan;
g.
melaksanakan program dan kegiatan Bidang
Pelayanan Kesehatan;
h.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan tugas aparatur pada Bidang Pelayanan Kesehatan;
i.
mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan;
j.
melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer dan tradisional;
k.
melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan;
l.
melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengembangan dan peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan dan akreditasi
pelayanan kesehatan;
m.
melaksanakan koordinasi dengan lintas
program dan lintas sektor terkait dengan Bidang Pelayanan Kesehatan;
n.
menelaah peraturan dan
perundang-undangan di Bidang Pelayanan Kesehatan;
o.
melaksanakan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan;
p.
memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
q.
memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
r.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi
dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsi;
s.
menilai hasil kerja pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
t.
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
u.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian
Keenam
Bidang
Sumber Daya Kesehatan
Pasal
12
(1)
Bidang
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
mempunyai tugas memimpin,
merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan,
melaksanakan, mengendalikan dan
melaporkan
penyelenggaraan tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Bidang Sumber
Daya Kesehatan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a.
perencanaan
program dan kegiatanBidang
Sumber
Daya Kesehatan;
b.
pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya
Kesehatan;
c.
pembinaan dan pembagian tugas pada Bidang Sumber Daya
Kesehatan;
d.
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan
lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
e.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang
Sumber Daya Kesehatan;
f.
pencatatan pengelolaan obat-obatan dan dan perbekalan
farmasi ke setiap sarana kesehatan dan jaringan yang ada di Kab. Luwu Utara;
g.
penerimaan, penyimpanan pemeliharaan dan pendistribusian
obat-obatan dan perbekalan farmasi ke setiap sarana kesehatan dan jaringan yang
ada di Kab. Luwu Utara;
h.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan obat-obatan, dan perbekalan farmasi;
i. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3)
Uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a.
menyusun rencana kegiatan di Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan
bidang tugasnya.
f.
merencanakan program dan kegiatan Bidang
Sumber Daya Kesehatan;
g.
melaksanakan program dan kegiatan Bidang
Sumber Daya Kesehatan;
h.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan tugas aparatur pada Bidang Sumber Daya Kesehatan;
i.
mengkoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Kesehatan;
j.
melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian;
k.
melakukan pencatatan pengelolaan
obat-obatan dan perbekalan farmasi ke setiap sarana kesehatan dan jaringan yang
ada di Kab. Luwu Utara;
l.
melakukan penerimaan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pendistribusian obat-obatan dan perbekalan farmasi ke setiap
sarana dan jaringan yang ada di Kab. Luwu Utara;
m.
melaksanakan koordinasi, pengendalian,
pengawasan kegiatan seksi kefarmasian;
n.
melaksnakan pengadaan, pembinaan dan
pengawasan obat pelayanan kesehatan dasar dan perbekalan kesehatan;
o.
melaksanakan pembinaan penggunaan obat
yang rasional di Puskesmas
p.
melaksanakan pengawasan sediaan farmasi
dan perbekalan kesehatan di sarana
pemerintah maupun swasta;
q.
melaksanakan pembinaan pelayanan
kefarmasian di sarana pemerintah dan swasta;
r.
melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengembangan dan peningkatan mutu alat kesehatan;
s.
melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusian kesehatan;
t.
melaksanakan koordinasi dengan lintas
program dan lintas sektor terkait dengan Bidang Sumber Daya Kesehatan;
u.
melaksanakan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Bidang Sumber daya Kesehatan;
v.
memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
w.
memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
x.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi
dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi;
y.
menilai hasil kerja pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
z.
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
aa.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB V
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
Pasal 13
Pada Dinas Kesehatan dapat dibentuk sejumlah
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tugas fungsional masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas,
maka pada masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
pasal 13 dapat membentuk
kordinator
Pasal 16
(1)
Kelompok Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e
serta huruf f terdiri atas tenaga fungsioanl yang terbagi dalam kelompok
jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sub koordinator sesuai
dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan administrator
masing-masing.
(3)
Sub Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas membantu pejabat
administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan
dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok tugas sub substansi.
(4)
Sub Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelaksanaan tugas tambahan selain
melaksanakan tugas sesuai bidang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Sub Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari pejabat administrasi yang
mengalami penyetaraan jabatan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6)
Dalam hal tidak terdapat
pejabat fungsional hasil penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat
ditunjuk sub koordinator dari pejabat fungsional yang bersesuaian paling rendah
jenjang ahli pertama atau pelaksana senior dilingkup unit kerja jabatan
pengawas yang disetarakan.
(7)
Dalam keadaan tertentu
atau tidak terdapat pejabat fungsional atau pelaksana senior sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sub
koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat merangkap tugas sebagai
sub koordinator pada kelompok tugas sub substansi lain sesuai ruang lingkup
unit kerja jabatan administrator atau koordinator.
(8)
Sub Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memimpin sekelompok pejabat fungsional dan
pelaksana dalam melaksanakan tugas.
(9)
Sub Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
atas usulan Pejabat yang berwenang.
(10)
Ketentuan mengenai
kelompok tugas sub substansi dan nomenklatur untuk pelaksanaan tugas sub
koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
BAB
VI
TATA
KERJA
Bagian
Kesatu
Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi
Pasal
17
(1)
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kepala Dinas, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Subbagian, pelaksana dan seluruh
personil dalam lingkungan Dinas Kesehatan melaksnaakan tugas dan
fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama,
integrasi, singkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta
efektifitas dan efisiensi, sesuai dengn ketentuan peraturan perundang-undangan .
(3)
Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dalam lingkungan Dinas Kesehatan mengembangkan
koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah /swasta terkait dalam
rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
Kesehatan.
Bagian Kedua
PENGENDALIAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
18
(1)
Kepala Dinas, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dalam lingkungan Dinas Kesehatan dalam
melaksnakan tugasnya, melakukan pengendalian dan evaluasi serta melaksnakan rapat
koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, pelaksana dan seluruh personil dalam lingkungan Dinas Kesehatan wajub mematuhi
petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampikan laporan secara berkala dan/atau
sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(3) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dalam
lingkungan Dinas melaksanakan pengawasan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional pada Dinas Kabupaten
Luwu Utara tetap menjalankan tugas dan
fungsinya berdasarkan Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan
Peraturan Bupati ini.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
21
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
Ditetapkan di Masamba
pada
tanggal 30 Desember 2021
BUPATI LUWU UTARA,
INDAH PUTRI INDRIANI
Diundangkan di Masamba
pada tanggal 30
Desember 2021
SEKRETARIS DAERAH,
ARMIADI
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU
UTARA TAHUN 2021 NOMOR :