Jumat, 06 December 2024
  • (0473) 21180
  • dinkeslutrakab@gmail.com

TUPOKSI DINAS KESEHATAN

  

                                                                                                                                                                        

                                                                                                                                                                                                                     

                                                                                                                                                                                                                    BUPATI LUWU UTARA

PROVINSI SULAWESI SELATAN 

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA

NOMOR 85 TAHUN 2021

 

                                                                                                                                                                                                                                                      TENTANG

 

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI LUWU UTARA,

 

Menimbang :     a. bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

                         b.  bahwa struktur organisasi Dinas Kesehatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan  sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

                         c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.

 

Mengingat    : 1.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);

2.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);

4.        Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

6.        Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

7.        Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);

8.        Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor  13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor  13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 373);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:

1.        Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.

2.        Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3.        Bupati adalah Bupati Luwu Utara.

4.        Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara.

5.        Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara.

6.        Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara.

7.        Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan peberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

8.         Pejabat yang berwenang yang selanjutnya disingkat PyB  adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan  proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

9.        Kelompok Tugas Sub Substansi adalah kelompok tugas yang merupakan penjabaran tugas jabatan administrator.

10.     Tugas adalah Ikhtisar dari fungsi dan uraian tugas.

11.     Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.

12.     Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.

 

BAB II

KEDUDUKAN

 

Pasal 2

 

(1)      Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

(2)      Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

 

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 3

 

(1)      Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:

a.     Kepala Dinas

b.     Sekretariat, terdiri dari:

1.     Subbagian Umum dan Kepegawaian;

2.     Subbagian Keuangan; dan

3.     Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;

c.     Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri dari atas Kelompok Jabatan Fungsional .

d.     Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari atas Kelompok Jabatan Fungsional:

e.     Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari atas Kelompok Jabatan Fungsional.

f.      Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari atas Kelompok Jabatan Fungsional.

g.     Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)      Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

 

BAB IV

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

 

Bagian Kesatu

Kepala Dinas

 

Pasal 4

 

(1)      Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan daerah di Bidang Kesehatan;

 

(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a.     perumusan kebijakan teknis bidang Kesehatan;

b.     pelaksanaan kebijakan teknis bidang Kesehatan;

c.     pelaksanaan administrasi bidang kesehatan;

d.     pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dinas Kesehatan;

e.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan; dan

f.      pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(3)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

a.     menyusun rencana kegiatan dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c.     memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d.     menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e.     mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya

f.      merumuskan kebijakan teknis bidang kesehatan;

g.     merumuskan  dan  melaksanakan  visi  dan  misi dinas untuk mendukung visi dan misi kabupaten dan kebijakan bupati;

h.    merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) danRencana Kerja (RENJA) dinas;

i.      merumuskan program    dan   kegiatan    pada Sekretariat, Bidang  Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, serta Bidang Sumber Daya Kesehatan;

j.      mengoordinasikan  dan  merumuskan  LPPD,  LKPJ, SAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;

k.     mengendalikan  administrasi  kepegawaian, keuangan  dan  aset serta pelaporan  lingkup  Dinas Kesehatan;

l.      mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, serta Bidang Sumber Daya Kesehatan;

m.   melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu kesehatan masyarakat

n.    melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;

o.     melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat;

p.     melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya kesehatan;

q.     melaksanakan ketatausahaan Dinas Kesehatan;

r.      melaksanakan pembinaan staf dalam pelaksanaan tugasnya;

s.     melaksanakan sosialisasi dan pelatihan teknis dalam bidang kesehatan;

t.      melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten sesuai dengan bidang tugasnya;

u.    melaksanakan  koordinasi  dengan  instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;

v.     melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup dinas kesehatan;

w.    memberikan  saran  dan  pertimbangan  teknis kepada pimpinan;

x.     memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja  bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

y.     menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dinas Pemberdayaan Masrakat Desa;

z.     menilai hasil kerja pegawai aparatur sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

aa.  menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala Dinas;

bb. memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

cc.  menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan  oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bagian Kedua

Sekretariat

 

Pasal 5

 

(1)      Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sekretariat Dinas Kesehatan.

 

(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris melaksanakan fungsi sebagai berikut:

a.     perencanaan program dan kegiatan Sekretariat Dinas;

b.     pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Dinas Kesehatan;

c.     pembinaan dan pembagian tugas Sekretariat Dinas Kesehatan;

d.     pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Dinas Kesehatan;

e.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sekretariat Dinas Kesehatan; dan

f.      pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(3)      Uraian tugas sebagamana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

a.     menyusun rencana kegiatan Sekretariat Dinas Kesehatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c.     memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat Dinas Kesehatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d.     menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e.     mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;

f.      melaksanakan penyusunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, perencanaan, pelaporan dan urusan rumah tangga;

g.     mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) dinas;

h.    mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas pada Sekretariat Dinas Kesehatan;

i.      mengoordinasikan setiap bidang dalam perumusan dan penyusunan  bahan LPPD, LKPJ, SAKIP dan segala bentuk  pelaporan  lainnya  sesuai  bidang tugasnya;

j.      merumuskan program dan kegiatan lingkup sekretariat;

k.     menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

l.      mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan   mengevaluasi   program   dan  kegiatan dinas;

m.   mengoordinasikan  penyelenggaraan urusan ketatausahaan lingkup dinas;

n.    mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan, analisa kebutuhan pegawai, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan lingkup dinas;

o.     mengoordinasikan penyusunan laporan lingkup dinas;

p.     melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian lingkup dinas;

q.     melaksanakan analisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana di lingkup dinas;

r.      mengelola   administrasi   dan   penatausahaan keuangan dinas;

s.     memberikan saran dan pertimbangan teknis kepadaatasan;

t.      melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Sekretariat dinas Kesehatan;

u.    member petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

v.     melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;

w.    menilai hasil kerja pegawai aparatur sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

x.     menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

y.     melaksanakan  tugas  kedinasan  lain  yang diperintahkan  oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Pasal 6

(1)      Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.

 

(2)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

a.     menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c.     memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d.     menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;

e.     mengikuti rapat-rapat  sesuai dengan bidang tugasnya;

f.      merencanakan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

g.     melakukan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

h.    mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

i.      mengatur pelaksanaan administrasi persuratan  sesuai  dengan  ketentuan Tata Naskah Dinas yang berlaku;

j.      menyusun kebutuhan pegawai melalui pemetaan dan pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja lingkup dinas;

k.     melakukan penyusunan evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan lingkup dinas;

l.      mendistribusikan dan memelihara  sarana  dan  prasarana  di lingkungan dinas;

m.   melakukan  tugas  kehumasan  dan  protokoler dinas;

n.    melakukan urusan administrasi kepegawaian di lingkup Dinas;

o.     melakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;

p.     melakukan administrasi asset daerah dilingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

q.     mempelajari,    memahami    dan    melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

r.      memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

s.     melakukan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian ;

t.      memberi  petunjuk,  menilai  dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

u.    melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;

v.     menilai hasil kerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

w.    menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala  Subbagian Umum dan Kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

x.     melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 7

(1)      Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dipimpin oleh Kepala Subbagian mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Subbagian Keuangan.

 

(2)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

a.     menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c.     memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d.     menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e.     mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;

f.      merencanakan kegiatan Subbagian Keuangan;

g.     melakukan kegiatan Subbagian Keuangan;

h.    mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas urusan keuangan;

i.      meneliti  kelengkapan  SPP-LS  pengadaan  barang dan jasa;

j.      meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya;

k.     melakukan verifikasi SPJ lingkup dinas;

l.      menyiapkan dan meneliti SPM lingkup dinas;

m.   melakukan verifikasi harian atas penerimaan;

n.    mengelola administrasi perjalanan dinas lingkup dinas;

o.     menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

p.     melakukan pengelolaan  gaji  dan  tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup dinas;

q.     melakukan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan berbasis akrual dilingkup dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r.      mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

s.     melakukan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Subbagian Keuangan;

t.      memberi  petunjuk,  menilai  dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

u.    melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;

v.     menilai hasil kerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

w.    menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala  Subbagian Keuangan;

x.     memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

y.     melakukan  tugas  kedinasan  lain  yang diperintahkan  oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Pasal 8

(1)      Subbagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.

 

(2)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

a.     menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c.     memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d.     menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e.     mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;

f.      melakukan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;

g.     merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;

h.    melaksanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;

i.      mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;

j.      menghimpun, menyiapkan, mengkoordinasikan, memfasilitasi dan menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) dinas;

k.     menyiapkan, mengoordinasikan, memfasilitasi bahan penyusunan LPPD, LKPJ;

l.      menyiapkan, mengoordinasikan, memfasilitasi dan menyusun SAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup dinas;

m.   menghimpun, mensinkronisasikan dan menyusun perencanaan program dan kegiatan serta anggaran dari masing-masing bidang;

n.    menghimpun dan menyusun rencana kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari setiapbidang;

o.     menghimpun dan menganalisa bahan pelaporan dari setiap bidang;

p.     menghimpun dan menganalisa data capaian realisasi fisik dan anggaran dari setiap bidang;

q.     memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

r.      melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;

s.     memberi  petunjuk,  menilai  dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

t.      melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;

u.    menilai hasil kerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

v.     menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan  dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

w.    melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bagian Ketiga

Bidang Kesehatan Masyarakat

 

Pasal 9

 

(1)      Bidang Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Kesehatan Masyarakat.

 

(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat melaksanakan fungsi sebagai berikut:

a.     perencanaan program dan kegiatanBidang Kesehatan Masyarakat;

b.     pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;

c.     pembinaan dan pembagian tugas pada Bidang Kesehatan Masyarakat;

d.     pengoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup Bidang Kesehatan Masyarakat;

e.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat; dan

f.      pelaksanaan    fungsi    lain    yang diberikan  oleh  atasan  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

a.     menyusun rencana kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c.     memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d.     menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e.     mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya

f.      merencanakan program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;

g.     melakukan program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;

h.     melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas aparatur pada Bidang Kesehatan Masyarakat;

i.      mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;

j.      melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan keluarga dan status gizi kesehatan masyarakat.

k.     Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

l.      Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga.

m.   mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi  permasalahan  di  lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

n.    melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Bidang Kesehatan Masyarakat;

o.     memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

p.     memberi  petunjuk,  menilai  dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

q.     melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;

r.      menilai hasil kerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

s.     menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

t.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 

 

Bagian Keempat

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

 

Pasal 10

 

(1)      Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

 

(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melaksanakan fungsi sebagai berikut:

a.     perencanaan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

b.     pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

c.     pembinaan dan pembagian tugas pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

d.     pengoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

e.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan

f.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(3)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

a.     menyusun rencana kegiatan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c.     memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d.     menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e.     mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;

f.      merencanakan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

g.     melaksanakan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

h.    melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas aparatur pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

i.      mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan BidangPencegahan dan Pengendalian Penyakit;

j.      melaksanakan Kegiatan Surveilans dan Pelaksanaan Imunisasi serta kesehatan matra;

k.     melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung maupun yang bersumber binatang serta HIV-AIDS;

l.      melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

m.   melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

n.    melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dengan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

o.     menelaah peraturan dan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;

p.     melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

q.     memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

r.      membagi  tugas,  memberi  petunjuk,  menilai  dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

s.     melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;

t.      menilai hasil kerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

u.    menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

v.     melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bagian Kelima

Bidang Pelayanan Kesehatan

 

Pasal 11

 

(1)      Bidang Pelayanan Kesehatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang pelayanan kesehatan.

 

(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan fungsi sebagai berikut:

a.     perencanaan program dan kegiatanBidang Pelayanan Kesehatan;

b.     Pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan;

c.     Pembinaan dan pembagian tugas pada Bidang Pelayanan Kesehatan;

d.     pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan;

e.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan;

f.      pelaksanaan    fungsi    lain    yang diberikan  oleh  atasan  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

a.     menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c.     memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d.     menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e.     mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;

f.      merencanakan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan;

g.     melaksanakan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan;

h.    melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas aparatur pada Bidang Pelayanan Kesehatan;

i.      mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang  Pelayanan Kesehatan;

j.      melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer dan tradisional;

k.     melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan;

l.      melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan dan akreditasi pelayanan kesehatan;

m.   melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dengan Bidang Pelayanan Kesehatan;

n.    menelaah peraturan dan perundang-undangan di Bidang Pelayanan Kesehatan;

o.     melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan;

p.     memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

q.     memberi  petunjuk,  menilai  dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

r.      melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;

s.     menilai hasil kerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

t.      menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

u.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 

 

Bagian Keenam

Bidang Sumber Daya Kesehatan

 

Pasal 12

 

(1)      Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)  huruf f dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan.

 

(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan melaksanakan fungsi sebagai berikut:

a.     perencanaan program dan kegiatanBidang Sumber Daya Kesehatan;

b.     pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Kesehatan;

c.     pembinaan dan pembagian tugas pada Bidang Sumber Daya Kesehatan;

d.     pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;

e.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Kesehatan;

f.      pencatatan pengelolaan obat-obatan dan dan perbekalan farmasi ke setiap sarana kesehatan dan jaringan yang ada di Kab. Luwu Utara;

g.     penerimaan, penyimpanan pemeliharaan dan pendistribusian obat-obatan dan perbekalan farmasi ke setiap sarana kesehatan dan jaringan yang ada di Kab. Luwu Utara;

h.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan obat-obatan, dan perbekalan farmasi;

i.      Pelaksanaan    fungsi    lain    yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(3)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

a.     menyusun rencana kegiatan di Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c.     memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d.     menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e.     mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.

f.      merencanakan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Kesehatan;

g.     melaksanakan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Kesehatan;

h.    melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas aparatur pada Bidang Sumber Daya Kesehatan;

i.      mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Kesehatan;

j.      melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian;

k.     melakukan pencatatan pengelolaan obat-obatan dan perbekalan farmasi ke setiap sarana kesehatan dan jaringan yang ada di Kab. Luwu Utara;

l.      melakukan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian obat-obatan dan perbekalan farmasi ke setiap sarana dan jaringan yang ada di Kab. Luwu Utara;

m.   melaksanakan koordinasi, pengendalian, pengawasan kegiatan seksi kefarmasian;

n.    melaksnakan pengadaan, pembinaan dan pengawasan obat pelayanan kesehatan dasar dan perbekalan kesehatan;

o.     melaksanakan pembinaan penggunaan obat yang rasional di Puskesmas

p.     melaksanakan pengawasan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan  di sarana pemerintah maupun swasta;

q.     melaksanakan pembinaan pelayanan kefarmasian di sarana pemerintah dan swasta;

r.      melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu alat kesehatan;

s.     melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusian kesehatan;

t.      melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dengan Bidang Sumber Daya Kesehatan; 

u.    melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Bidang Sumber daya Kesehatan;

v.     memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

w.    memberi  petunjuk,  menilai  dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

x.     melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;

y.     menilai hasil kerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

z.     menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

aa.  melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal  13

 

Pada Dinas Kesehatan dapat dibentuk sejumlah kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal  14

 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tugas fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 15

 

Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas, maka pada masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada pasal 13  dapat membentuk kordinator

 

 

Pasal  16

 

(1)      Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e serta huruf f terdiri atas tenaga fungsioanl yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

 

(2)      Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sub koordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan administrator masing-masing.

 

(3)      Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas membantu pejabat administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok tugas sub substansi.

 

(4)      Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelaksanaan tugas tambahan selain melaksanakan tugas sesuai bidang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)      Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(6)      Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional hasil penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat ditunjuk sub koordinator dari pejabat fungsional yang bersesuaian paling rendah jenjang ahli pertama atau pelaksana senior dilingkup unit kerja jabatan pengawas yang disetarakan.

 

(7)      Dalam keadaan tertentu atau tidak terdapat pejabat fungsional atau pelaksana senior  sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat merangkap tugas sebagai sub koordinator pada kelompok tugas sub substansi lain sesuai ruang lingkup unit kerja jabatan administrator atau koordinator.

 

(8)      Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memimpin sekelompok pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas.

 

(9)      Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)  ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan Pejabat yang berwenang.

 

(10)   Ketentuan mengenai kelompok tugas sub substansi dan nomenklatur untuk pelaksanaan tugas sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

 

BAB VI

TATA KERJA

 

Bagian Kesatu

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

 

Pasal 17

 

(1)      Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2)      Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, pelaksana dan seluruh personil  dalam lingkungan Dinas Kesehatan melaksnaakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, singkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efisiensi, sesuai dengn ketentuan peraturan perundang-undangan .

(3)      Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dalam lingkungan Dinas Kesehatan mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah /swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

PENGENDALIAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN

DAN PENGAWASAN

 

Pasal 18

 

(1)      Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dalam lingkungan Dinas Kesehatan dalam melaksnakan tugasnya, melakukan pengendalian dan evaluasi serta melaksnakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.

(2)      Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, pelaksana dan seluruh personil  dalam lingkungan Dinas Kesehatan wajub mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.

(3)      Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian  dalam lingkungan Dinas melaksanakan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 19

 

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional pada Dinas Kabupaten Luwu Utara tetap menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor  Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Bupati ini.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

 

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 21

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

 

 

Ditetapkan di Masamba

pada tanggal 30 Desember 2021

BUPATI LUWU UTARA,

 

 

 

INDAH PUTRI INDRIANI

 

 

Diundangkan di Masamba

pada tanggal 30 Desember 2021

SEKRETARIS DAERAH,

 

 

 

ARMIADI

 

 

BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2021 NOMOR :