Jumat, 26 April 2024
  • (0473) 21180
  • dinkeslutrakab@gmail.com

SINOPSIS ANTENATAL CARE HIPNOTERAPI

SINOPSIS ANTENATAL CARE HIPNOTERAPI ANTENATAL CARE HIPNOTERAPI


Berawal dari keprihatinan terhadap keluhan ibu hamil di atas 95% mengalami emesis (mual) baik ringan maupun berat, keluhan sakit kepala, sakit ulu hati serta beban psikologis ibu hamil menghadapi persalinan yang menjadi penyebab angka kematian ibu dan bayi. Tahun 2016 Kab. Luwu Utara penyumbang tertinggi ke 3 (tiga) di Provinsi Sulawesi Selatan untuk Angka Kematian Ibu, yaitu Tahun 2014 sebanyak 6 kasus, Tahun 2015 sebanyak 7 kasus, dan di Tahun 2016 sebanyak 11 kasus.


Untuk mengatasi masalah tersebut, maka dibuat inovasi ANTENATAL CARE HIPNOTERAPI. Inovasi ini merupakan salah satu cara untuk mempersiapkan mental ibu hamil agar siap menghadapi persalinan dan menghilangkan keluhan sakit ibu hamil. Pelayanan dilaksanakan dengan metode relaksasi dan EFT (Emotional Freedom Tekniques) melalui teknik Endorphin Tapping dan Endorphin Touching. Inovasi ini sangat dirasakan manfaatnya oleh ibu hamil dan ibu bersalin karena semua keluhan ibu hamil dapat dikurangi bahkan dihilangkan, sehingga aktifitas dan asupan gizi ibu hamil dan bayi dalam kandungan dapat terpenuhi dan ibu pada saat menghadapi persalinan, lebih siap secara psikis. Dampak yang dihasilkan dari inovasi ini adalah:


  1. Menurunkan dan menghilangkan keluhan ibu hamil sebanyak 1.136 orang dari 1.137 ibu hamil yang dilayani dengan persentase keberhasilan 99,999%.
  2. Angka Kematian ibu menurun dari 11 kematian di Tahun 2016, menjadi 5 kematian di Tahun 2017. Tetapi angka kematian ibu di wilayah sasaran inovasi tidak ada kematian ibu.
  3. Tersedianya 103 petugas kesehatan terlatih ANC Hipnoterapi.


Keberlanjutan dari program inovasi ini terus dikembangkan dengan membuat kegiatan pelatihan kepada tenaga bidan desa sebanyak 50 orang di dalam DPA Dinas Kesehatan Tahun 2018, sehingga sampai saat ini sudah terdapat 103 tenaga kesehatan terlatih ANC Hpnoterapi dan sebagai bahan monitoring dan evaluasi, Puskesmas wajib melaporkan kegiatan tersebut setiap bulan ke Dinas Kesehatan.